Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Janganlah Sebar Virus Kebencian terhadap KPK

Kompas.com - 08/07/2013, 14:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, KPK tidak pernah bertujuan mendiskreditkan bahkan menghancurkan atau merusak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Hal ini disampaikan tim jaksa KPK saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan pihak pengacara Luthfi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2013).

"Kami menilai justru tim penasihat hukumlah yang menggiring opini seolah-olah KPK bukan memproses orang yang diduga melakukan tindak pidana, melainkan memproses institusi PKS. Apakah sedemikian naifnya pemahaman penasihat hukum terkait pertanggungjawaban pidana?" kata Jaksa Muhibuddin.

Jaksa KPK menanggapi poin eksepsi tim pengacara Luthfi yang menuding ada motif di luar hukum yang mendasari penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Dalam eksepsinya pada persidangan pekan lalu, tim pengacara Luthfi menilai KPK berupaya menghancurkan suatu partai, yakni PKS. Sementara itu, menurut jaksa KPK, kasus kuota impor daging sapi ini bukanlah menyasar suatu partai, melainkan hanya melibatkan individu, yakni Luthfi.

"Janganlah sampai penasihat hukum menebar virus kebencian kepada KPK dengan melibatkan jutaan kader PKS lainnya yang istikamah dan sungguh-sungguh berjuang untuk tegaknya demokrasi di republik ini," sambung Muhibuddin.

Padahal, lanjut jaksa, tim penasihat hukum memahami bahwa partai politik adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, jaksa KPK tidak sepakat, bila karena pemeriksaan satu orang dalam partai politik yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lalu para penasihat hukum Luthfi membangun opini seolah-olah orang lain juga ikut untuk menanggung perbuatan tersebut.

"Bukankah agama memerintahkan kita untuk saling tolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan sebaliknya, tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan?" tambahnya kemudian.

Tim jaksa KPK juga menilai tudingan terhadap KPK yang disampaikan tim pengacara Luthfi tersebut sudah di luar ruang lingkup nota keberatan sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin bahkan menyebutkan isi pembelaan tim pengacara Luthfi yang menuding KPK justru akan memberatkan terdakwa.

"Untuk kepentingan siapa tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan? Jika materinya sedemikian rupa, maka siapa sesungguhnya yang menjadikan penegakan hukum sebagai suatu festival?" tutur Jaksa Muhibuddin.

Secara umum, tim jaksa KPK menilai eksepsi tim pengacara Luthfi hanya sebatas ajang curhat ketimbang menyampaikan materi keberatan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tim jaksa KPK pun meminta majelis hakim Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tersebut, kemudian menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi syarat materiil dan formal untuk dijadikan dasar memeriksa perkara ini di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

    Nasional
    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

    Nasional
    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

    Nasional
    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

    Nasional
    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com