Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Evaluasi Penggunaan Jilbab untuk Polwan

Kompas.com - 19/06/2013, 18:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia mengevaluasi pengggunaan jilbab untuk polisi wanita (polwan) seiring pro-kontra dari masyarakat. Hingga saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam Polwan berjilbab, kecuali di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

"Masukan masyarakat itu jadi bahan evaluasi tentang ketentuan seragam polri (polwan). Katakanlah aspirasi penggunaan jilbab bagi polwan walaupun sudah secara khusus diberlakukan di Polda Aceh. Namun, untuk daerah lain, sedang kita evaluasi," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2013).

Seragam Polri termasuk di dalamnya polwan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan.

Boy mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan tersebut. Saat ini, menurutnya, ini sedang dibahas oleh tim khusus.

"Bisa saja dalam bentuk aturan-aturan baru yang mengakomodasi bagi mereka yang berkeinginan untuk gunakan jilbab dalam seragam Polri," terangnya.

Sebelumnya, polwan, kecuali di Aceh, tidak dapat mengenakan jilbab karena harus mengikuti aturan yang ada di korps baju coklat itu. Aturan ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Kepolisian menegaskan, saat berdinas, seluruh anggota wajib mengenakan seragam sesuai aturan, pengecualian untuk polwan yang tidak mengenakan seragam seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka berpakaian bebas dan diperbolehkan mengenakan jilbab.

"Pada prinsipnya jika pakai pakaian biasa itu berpulang pada masing-masing. Jadinya, diberi kesempatan bagi masing-masing kalau lagi sedang tidak dinas," lanjut Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com