Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Hambalang Minta Segera Disidang

Kompas.com - 12/06/2013, 16:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, meminta KPK mempercepat proses hukumnya. Deddy berharap segera disidang di pengadilan sehingga status hukumnya menjadi jelas.

"Sebulan yang lalu, klien saya Pak DK (Deddy Kusdinar) minta kepada saya agar menyampaikan ke penyidik bahwa yang bersangkutan berharap segera diproses di persidangan dan segera mendapatkan kepastian hukum," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2013).

KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka pada Juli 2012. Sejauh ini Deddy belum ditahan meskipun sudah diperiksa sebagai tersangka. Menurut Rudy, KPK berencana kembali memeriksa kliennya sebagai tersangka pada Kamis (13/6/2013) besok. Rudy juga mengungkapkan, Deddy siap jika langsung ditahan KPK seusai pemeriksaan besok.

"Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan siap jika dilakukan penahanan," ujarnya Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (11/6/2013). Johan membenarkan bahwa pihaknya berencana memeriksa tersangka kasus Hambalang besok. Namun, Johan tidak mengungkapkan siapa tersangka Hambalang yang akan diperiksa tersebut. Dia juga tidak dapat memastikan apakah tersangka itu akan langsung ditahan seusai pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng; serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Berbeda dengan ketiga tersangka di atas, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK. Jika dilihat dari waktu penetapannya sebagai tersangka, maka Deddy-lah yang pertama dijerat KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com