Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Tidak Berperikemanusiaan

Kompas.com - 18/05/2013, 04:40 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi tiga terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2013) pukul 00.00 WIB, oleh kejaksaan dinilai jauh dari rasa keadilan dan peri kemanusiaan. Pasalnya, ketiga terpidana mati tersebut menanggung hukuman berlipat.

Hal itu dikatakan Direktur Program Imparsial Al Araf mewakili Koalisi Hapuskan Hukuman Mati (Hati) saat jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Ikut dalam jumpa pers itu adalah aktivis LBH Masyarakat, YLBHI, dan Elsam.

Mereka menyikapi langkah kejaksaan yang mengeksekusi mati tiga terpidana mati, yakni Suryadi Swabuana bin Sukarno alias Adi Kumis, Jurit bin Abdullah, dan Ibrahim bin Ujang. Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991. Adapun Jurit dan Ibrahim adalah terpidana pembunuhan berencana di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 1997 .

Al Araf mengatakan, ketiganya menerima tiga hukuman. Pertama, penjara. Kedua, penyiksaan psikis lantaran ketidakpastian kapan akan dieksekusi. Suryadi sudah divonis mati sejak Januari 1992. Adapun Jurit dan Ibrahim sejak April 1998.

"Hukuman ketiga, eksekusi mati itu sendiri. Proses eksekusi mati ini merupakan tindakan yang jauh dari rasa keadilan, rasa peri kemanusiaan. Kami mendesak, mereka yang sudah menjalani tahanan lebih dari lima tahun tidak usah dieksekusi, diubah jadi seumur hidup," kata Al Araf.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menambahkan, pemilihan terpidana mati yang dieksekusi sangat politis. Mereka yang tidak punya akses kekuatan politik dieksekusi. Bagi yang memiliki akses, vonis dapat diubah. "Enggak jelas dasarnya apa pemilihan mereka yang dieksekusi. Ada yang lebih lama ditahan dan mereka belum juga dieksekusi," kata Ricky.

Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza mengatakan, eksekusi mati dapat berimbas kepada nasib para terpidana mati warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki dasar untuk meminta mereka tak dihukum mati.

Koalisi Hati tetap berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945 yang menyebutkan "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Banyak negara juga telah menghilangkan hukuman mati. "Eksekusi mati seharusnya tidak lagi diberlakukan. Stop seluruh eksekusi mati. Pemerintah seharusnya mengubah (hukuman mati) menjadi seumur hidup," pungkas Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com