Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Penyelidikan Kasus Cebongan Transparan

Kompas.com - 01/04/2013, 14:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional.

"Tuntaskan, pertanggungjawabkan kepada rakyat, dan bikin semuanya transparan dan akuntabel dengan menegakkan profesionalisme penegak hukum," kata Presiden dalam rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Rapat terbatas itu membahas sejumlah masalah keamanan dalam negeri, salah satunya kasus penyerangan Lapas Cebongan. Anggota kabinet yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman.

Presiden mengaku mendukung pembentukan tim investigasi yang dilakukan TNI Angkatan Darat. Presiden juga mendukung penyelidikan yang dilakukan Polri. Kepada kedua pemimpin institusi itu, Presiden menginstruksikan agar mengusut tuntas peristiwa penyerangan Lapas Cebongan.

"Siapa pun yang terlibat harus diberikan sanksi hukum. Itu untuk kepastian hukum dan untuk keadilan," ujar Presiden.

Seperti diberitakan, TNI AD membentuk tim investigasi setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI AD dalam pembunuhan berencana empat tahanan di Lapas Cebongan. Mereka menyerang dengan membawa senjata api laras panjang, pistol, dan granat.

Empat tahanan yang ditembak mati ialah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Mereka adalah tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Hugo's Cafe.

Penyelidikan yang dilakukan Polri diperkirakan akan terjadi perdebatan, khususnya pengadilan mana yang berwenang mengadili para pelaku. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengamanatkan setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili pengadilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kedinasan atau merupakan pidana umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com