Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Penyelidikan Kasus Cebongan Transparan

Kompas.com - 01/04/2013, 14:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional.

"Tuntaskan, pertanggungjawabkan kepada rakyat, dan bikin semuanya transparan dan akuntabel dengan menegakkan profesionalisme penegak hukum," kata Presiden dalam rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Rapat terbatas itu membahas sejumlah masalah keamanan dalam negeri, salah satunya kasus penyerangan Lapas Cebongan. Anggota kabinet yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman.

Presiden mengaku mendukung pembentukan tim investigasi yang dilakukan TNI Angkatan Darat. Presiden juga mendukung penyelidikan yang dilakukan Polri. Kepada kedua pemimpin institusi itu, Presiden menginstruksikan agar mengusut tuntas peristiwa penyerangan Lapas Cebongan.

"Siapa pun yang terlibat harus diberikan sanksi hukum. Itu untuk kepastian hukum dan untuk keadilan," ujar Presiden.

Seperti diberitakan, TNI AD membentuk tim investigasi setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI AD dalam pembunuhan berencana empat tahanan di Lapas Cebongan. Mereka menyerang dengan membawa senjata api laras panjang, pistol, dan granat.

Empat tahanan yang ditembak mati ialah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Mereka adalah tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Hugo's Cafe.

Penyelidikan yang dilakukan Polri diperkirakan akan terjadi perdebatan, khususnya pengadilan mana yang berwenang mengadili para pelaku. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengamanatkan setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili pengadilan militer meskipun tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kedinasan atau merupakan pidana umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com