Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Kembali Ungkap Keterlibatan Pimpinan Banggar DPR

Kompas.com - 13/03/2013, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, kembali mengungkapkan peran pimpinan Badan Anggaran DPR atau Banggar DPR dalam kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) kepada penyidik KPK. Wa Ode menuding pimpinan Banggar DPR terlibat dalam pengalokasian DPID ke sejumlah daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Wa Ode seusai diperiksa KPK selama lebih kurang empat jam sebagai saksi bagi tersangka kasus DPID, Haris Surahman, Rabu (13/3/2013). "Ya saya jelaskan, saya sampaikan semua yang pernah saya sampaikan," kata Wa Ode saat ditanya apakah dia kembali menjelaskan peran pimpinan Banggar DPR.

Adapun pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat alokasi DPID ini dibahas adalah Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera), Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Olly Dondokambey (PDI-P), dan Mirwan Amir (Partai Demokrat). Mengenai aliran dana ke unsur pimpinan Banggar DPR ini, Wa Ode mengaku tidak tahu. "Soal aliran dana, saya tidak tahu karena itu hubungannya soal penegakan hukum," ucapnya.

Kepada penyidik, Wa Ode mengaku sudah menjelaskan mengenai sistem dan proses pengalokasian DPID. Politikus Partai Amanat Nasional ini pun kembali mengungkapkan keterlibatan Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus DPID ini. Menurut Wa Ode, sebagai unsur pimpinan DPR yang membawahi panitia kerja anggaran, Anis Matta berperan menyetujui alokasi DPID yang dibahas Banggar DPR.

"Saya ditanya lagi dan menjelaskan yang sesuai fakta persidangan itu. Saya, sampai detik ini, menyampaikan semua yang saya tahu soal keterlibatan anggota Banggar," katanya.

Selain memeriksa Wa Ode, KPK hari ini memanggil mantan pimpinan Banggar, Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa sekitar empat jam, Mekeng hanya menjawab, "Tidak... tidak...," saat diberondong pertanyaan wartawan.

KPK memeriksa Wa Ode dan Mekeng sebagai saksi untuk tersangka DPID, Haris Surahman. Adapun Haris merupakan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara. KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten.

Selengkapnya, ikuti topik pilihan:
Vonis Wa Ode

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com