Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mallarangeng Minta Menkeu Tak Lepas Tangan Soal Hambalang

Kompas.com - 20/02/2013, 19:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mempertanyakan sikap Menteri Keuangan Agus Martowardoyo yang seolah-olah lepas tangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia pun meminta Agus untuk menerangkan ke publik soal alasan pencairan anggaran Hambalang senilai Rp 1,2 triliun.

"Sekarang kami lihat kalau Pak Agus mengatakan Menpora bertanggung jawab, seolah Menkeu dan Dirjen Keuangan tidak punya tanggung jawab. Kenapa terus mengelak?" ujar Rizal, Rabu (20/2/2013), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Rizal mengatakan jika kedua pejabat itu mau menjelaskan duduk perkaranya secara terbuka maka skandal Hambalang akan terbuka. Ia menyayangkan sikap Agus yang tidak menjelaskan soal pencairan dana Hambalang senilai Rp 1,2 triliun usai diperiksa KPK selama 10 jam kemarin.

Agus justru menuding persoalan anggaran Hambalang merupakan tanggung jawab Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran. Agus pun menuding persoalan Hambalang hanya pada alokasi atau pengadaan barang untuk membangun pusat olahraga di Hambalang.

Padahal, lanjut Rizal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek itu sudah secara gamblang menyebutkan adanya persoalan dalam pencairana dana Hambalang. Pencairan dana itu merupakan wilayah wewenang Agus selaku Menteri Keuangan dan Anny Ratnawaty selaku Dirjen Keuangan.

Di dalam proses pengajuan anggaran Hambalang, Rizal menjelaskan hanya ada tanda tangan Sekretaris Menpora Wafid Muharram. Padahal, untuk kontrak tahun jamak, tanda tangan pengajuan pencairan anggaran harus diteken dua pihak yakni Menteri pengguna anggaran dalam hal ini Menpora dan Menteri pemberi rekomendasi teknis, Menteri Pekerjaan Umum.

"Tapi ini tidak ada tanda tangan Menpora tetap dicairkan. Pak Menteri, apa Anda tahu yang Anda lakukan? Ini uang negara Rp 1,2 triliun. Gampang sekali Anda bilang hanya urusan setujui administrasi, padahal Menkeu itu harus pelit tidak mudah cairkan uang begitu saja," katanya.

Menkeu Tuding Andi Mallarangeng

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, Menteri Pemuda dan Olahraga selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran.

“Sebagai pengguna anggaran, (Menpora) bertanggung jawab atas semua, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran. Kalau sekarang Menpora jadi tersangka, kita doakan bisa mendengarkan semua pertanggungjawabannya,” ungkap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Adapupun Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada kementerian. Agus juga mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai tugas Menkeu dan Menpora dalam sistem anggaran ini.

Kepada wartawan, Agus pun menjelaskan masalah kontrak tahun jamak atau multiyears yang persetujuannya dianggap bermasalah menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Agus, kontrak tahun jamak itu tidak terkait dengan penganggaran, tetapi berkaitan dengan proses pengadaan. “Jadi, kalau ada satu kementerian atau lembaga ingin menjalankan proyek untuk lebih dari satu tahun dan tidak dapat dipisah-pisahkan proyeknya, dan proyeknya harus dapat satu supaya bisa kontrak multiyears,” ucap Agus.

Kontrak tahun jamak ini, kata Agus, diajukan jika suatu kementerian atau lembaga ingin melakukan pengadaan proyek yang tidak bisa selesai dalam satu tahun dan tidak bisa dipecah-pecah dalam beberapa pengerjaan. “Supaya kontraktor yang ada tidak perlu ditender setiap tahun, maka harus dijadikan persetujuan kontrak multiyears, itu ada di Kemenkeu, tapi pemahaman dan pengetahuan ada di kementerian lembaga,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK menetapkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com