JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.
Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung. Salah satu majelis kasasi, Krisna Harahap, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2012).
Selain menjatuhkan pidana penjara, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan dijatuhkan dengan suara bulat pada siang ini.
Menurut majelis kasasi, Wafid terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wafid sebagai pejabat negara, selaku kuasa pengguna anggaran, dan sebagai pegawai negeri sipil telah menerim hadiah dalam rangka mengupayakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Majelis kasasi menilai putusan judexfactie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor) kurang menekankan unsur-unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Oleh karenanya, majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.