JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat setelah terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Apa alasan pengunduran diri itu?
Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, ketika ditemui di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Pusat, Senin kemarin, Luthfi menyebut ingin konsentrasi menghadapi kasus hukumnya. Selain itu, Luthfi tak ingin ada prasangka buruk dari masyarakat bahwa dirinya tetap menikmati uang rakyat meskipun berstatus tersangka dan ditahan.
"Beliau ingin putus mata rantai buruk sangka, anggota DPR sudah ditahan, tapi belum mundur. Itu artinya makan gaji buta. Itu menghadirkan ketidakadilan bagi publik. Publik susah setengah mati, tapi anggota DPR ditahan dan gajinya masih dibayarkan. Pak Lutfi ingin hadirkan tradisi kalau sudah dalam posisi semacam itu mundur saja sebagai anggota DPR," kata Hidayat saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2013).
Hidayat menambahkan, Luthfi meminta agar proses pergantian antarwaktu (PAW) segera diproses. Jika tak berubah, Luthfi akan digantikan calon legislatif PKS dengan suara terbanyak setelah Luthfi di daerah pemilihan Jawa Timur V, yakni Budianto.
"Dengan mundur dan segera PAW, kerja fraksi akan maksimal karena keanggotannya penuh," kata Hidayat.
Seperti diberitakan, para politisi DPR yang terjerat perkara hukum biasanya tak mau mengundurkan diri dari DPR pasca-ditetapkan tersangka, ditahan, bahkan sampai vonis pengadilan. Mereka atau partainya kerap memakai alasan asas praduga tak bersalah.
Saat ini, setidaknya ada tiga politisi yang terjerat kasus korupsi, tetapi masih berstatus anggota DPR. Mereka, yakni Angelina Sondakh (politisi Demokrat), Wa Ode Nurhayati (politisi PAN), dan Zulkarnaen Djabar (politisi Golkar). Mereka masih bisa menikmati gaji sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi