Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Gugatan Perdata terhadap Denny Indrayana Dilanjutkan

Kompas.com - 03/12/2012, 21:48 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012), akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan 10 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sidang lanjutan digelar setelah upaya mediasi yang dilakukan mediator yang ditunjuk PN Jakarta Selatan, Yulingtyas, terhadap kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.

Agenda sidang besok adalah pembacaan pokok perkara gugatan 10 advokat terhadap Denny. Sidang digelar kembali setelah melewati masa tenggang 40 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Heru Widodo, salah satu kuasa hukum Denny Indrayana, menyatakan, pihaknya siap untuk kembali beperkara di persidangan. Upaya mediasi, menurutnya, mengalami jalan buntu karena penggugat ingin seluruh petitum disepakati dalam mediasi. "Kalau itu begitu bukan mediasi namanya. Itu sama saja dengan pemaksaan keinginan penggugat," kata Heru kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Sedangkan menurut Tb Adhi R Faiz, salah seorang penggugat, mediasi gagal karena Wamenhuk dan HAM tidak pernah datang dalam proses mediasi. "Kami sebenarnya menyesalkan, kesempatan berdamai melalui mediasi ini dikesampingkan begitu saja oleh principal (tergugat), jadi terkesan perdamaian ini kurang serius," terang Faiz.

Ia menambahkan, Denny Indrayana seharusnya menunjukkan kepada publik cara menyelesaikan sengketa terbaik di luar persidangan. "Bukan justru tidak menghadiri mediasi," katanya.

Sementara Heru Widodo menyatakan, pihaknya tetap membuka kemungkinan kesepakatan di luar pengadilan. "Pada dasarnya perdamaian bisa ditempuh meskipun perkara sudah sampai pada tahap banding, kasasi, atau peninjauan kembali, seperti yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung," lanjutnya.

Heru Widodo bersama dengan Defrizal Djamaris, Akhmad Jazuli, dan Iki Dulagin tergabung dalam tim kuasa hukum Wamenhk dan HAM. Sedangkan 10 advokat yang mengajukan gugatan perdata adalah (1) Robaga Simanjuntak, (2) Sarah Serena, (3) Tb. Adhi R Faiz, (4) Abdul Kholik, (5) John Siswanto, (6) Kurniawan Adi Nugroho, (7) Tb. Emir Faizal, (8) Hartono Tanuwidjaja, (9) R. Affitantho Setyanudhi dan (10) Melki L Tobing.

Gugatan terhadap Profesor Hukum dan Tata Negara UGM ini terkait dengan kicauan Denny di Twitter pada 18-20 Agustus 2012 lalu yang dianggap menghina profesi advokat. Dalam tweet-nya, Deny mengatakan bahwa advokat koruptor adalah koruptor. Para penggugat meminta Denny meminta maaf di 10 media massa nasional selama 10 hari berturut-turut dan juga diminta untuk menutup akun Twitter-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com