Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyidik Polri di KPK Tetap Bisa Dianggap Desersi

Kompas.com - 11/10/2012, 16:30 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya dan beralih menjadi pegawai KPK tetap dianggap desersi jika tidak melapor dalam 30 hari sejak masa tugas di lembaga itu berakhir.

Penyidik Polri itu dapat dinyatakan tidak hadir dalam 30 hari sehingga dinyatakan desersi.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (11/10/2012) ini.

Menurut Boy, dalam 30 hari sejak masa penugasan berakhir di KPK dan tidak melapor ke Polri, para penyidik itu dapat dinyatakan tidak hadir dalam 30 hari atau desersi.

Boy menambahkan, pihak Polri tidak akan memanggil secara paksa para penyidik tersebut. "Nanti, kita lihat dulu. Tidak ada pemanggilan paksa," kata Boy, saat ditanya penanganan terhadap lima penyidik Polri di KPK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com