Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU KPK Dirumuskan Ulang

Kompas.com - 09/10/2012, 15:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil setelah Komisi III sebagai pengusul menyerahkan kewenangan revisi kepada Baleg.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panja revisi UU KPK setelah rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/10/2012).

Ketua Panja Dimyati Natakusuma mengatakan, pihaknya akan merumuskan ulang draf revisi UU KPK. Perumusan akan dilakukan dengan mengundang semua pihak terkait, terutama pemerintah. Adapun jadwal pembahasan akan dibicarakan nantinya.

Dimyati menjamin bahwa keinginan pihaknya merevisi UU KPK hanya untuk memperkuat KPK. "Sekarang korupsi masih merajalela, masih banyak kasus-kasus besar yang harus ditangani KPK. Secara psikologis rakyat tidak ingin kewenangan KPK dikurangi, tapi dikuatkan," kata politisi PPP itu.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, UU KPK memang perlu direvisi jika melihat adanya permasalahan dalam subtansi UU seperti terkait masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, kata dia, melihat kondisi belakangan ini perlu diatur agar KPK bisa merekrut penyidik sendiri.

Ignatius menilai keputusan Komisi III yang menyerahkan revisi UU KPK kepada Baleg harus dinilai positif. Baleg menjadi leluasa membahas. Jika masih dibahas bersama Komisi III, Ignatius menilai akan sulit lantaran beratnya permasalahan dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III.

Ignatius juga menjamin bahwa tidak ada keinginan Baleg untuk melemahkan KPK. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menilai sebaiknya pembahasan diendapkan dahulu untuk memberi waktu kepada seluruh fraksi memikirkan revisi untuk penguatan KPK.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2011 atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Komisi III lalu diberi mandat menyusun draf usulan. Draf itu lalu diserahkan ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi.

Namun, draf usulan Komisi III itu dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan.

Berita terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com