Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Komisi III Akhirnya "Angkat Tangan"

Kompas.com - 09/10/2012, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Komisi III tak mau ikut membahas revisi UU KPK karena menilai prosedur di Baleg sudah kedaluwarsa.

Hal itu terungkap dalam rapat antara Panja Rancangan Undang-Undang KPK Baleg dengan Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima.

Aziz mengatakan, pihaknya tidak berpegang pada tatib revisi lantaran tatib itu baru berlaku pada 11 September 2012. Sementara proses usulan sudah dimulai sebelum tatib itu berlaku. Dalam tatib revisi, batas waktu pembahasan RUU lebih lama, yakni selama 20 hari.

Aziz menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat internal pada Senin (8/10/2012) malam menyikapi permasalahan itu. Rapat itu dihadiri perwakilan tujuh dari sembilan fraksi, yakni F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, dan F-Partai Persatuan Pembangunan.

"Hasil rapat pleno, kami dari Komisi III tidak mau masuk dalam pembahasan yang kedaluwarsa. Silakan Baleg ambil alih (pembahasan)," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Aziz menambahkan, pihaknya mempersilakan Baleg bersama pemerintah menghentikan pembahasan jika menganggap draf usulan Komisi III akan melemahkan KPK. Begitu pula jika Baleg dan pemerintah memutuskan melanjutkan pembahasan.

"Gitu aja kok repot," kata Aziz.

Ketua Panja Dimyati Natakusuma menolak jika pembahasan di Baleg dianggap telah kedaluwarsa. Pihaknya menganggap usulan revisi UU KPK baru diterima ketika rapat pleno pertama pada 13 September 2012. Dengan demikian, masa pembahasan baru akan habis Rabu (10/10/2012). "

Tafsir kami tidak kedaluwarsa," kata Dimyati.

Atas penjelasan itu, Komisi III tetap pada sikapnya. Tak mau berdebat mengenai prosedur dengan pihak Panja, para perwakilan Komisi III memilih meninggalkan rapat. Panja lalu melanjutkan rapat menyikapi sikap Komisi III itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang bertujuan memperkuat dan bukan memperlemah KPK tetap dimungkinkan. Namun, Kepala Negara berpendapat, wacana revisi yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com