JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Komisi III tak mau ikut membahas revisi UU KPK karena menilai prosedur di Baleg sudah kedaluwarsa.
Hal itu terungkap dalam rapat antara Panja Rancangan Undang-Undang KPK Baleg dengan Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima.
Aziz mengatakan, pihaknya tidak berpegang pada tatib revisi lantaran tatib itu baru berlaku pada 11 September 2012. Sementara proses usulan sudah dimulai sebelum tatib itu berlaku. Dalam tatib revisi, batas waktu pembahasan RUU lebih lama, yakni selama 20 hari.
Aziz menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat internal pada Senin (8/10/2012) malam menyikapi permasalahan itu. Rapat itu dihadiri perwakilan tujuh dari sembilan fraksi, yakni F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, dan F-Partai Persatuan Pembangunan.
"Hasil rapat pleno, kami dari Komisi III tidak mau masuk dalam pembahasan yang kedaluwarsa. Silakan Baleg ambil alih (pembahasan)," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.
Aziz menambahkan, pihaknya mempersilakan Baleg bersama pemerintah menghentikan pembahasan jika menganggap draf usulan Komisi III akan melemahkan KPK. Begitu pula jika Baleg dan pemerintah memutuskan melanjutkan pembahasan.
"Gitu aja kok repot," kata Aziz.
Ketua Panja Dimyati Natakusuma menolak jika pembahasan di Baleg dianggap telah kedaluwarsa. Pihaknya menganggap usulan revisi UU KPK baru diterima ketika rapat pleno pertama pada 13 September 2012. Dengan demikian, masa pembahasan baru akan habis Rabu (10/10/2012). "
Tafsir kami tidak kedaluwarsa," kata Dimyati.
Atas penjelasan itu, Komisi III tetap pada sikapnya. Tak mau berdebat mengenai prosedur dengan pihak Panja, para perwakilan Komisi III memilih meninggalkan rapat. Panja lalu melanjutkan rapat menyikapi sikap Komisi III itu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang bertujuan memperkuat dan bukan memperlemah KPK tetap dimungkinkan. Namun, Kepala Negara berpendapat, wacana revisi yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.