Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Waktu Dekat, KPK Kembali Panggil Djoko Susilo

Kompas.com - 08/10/2012, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemanggilan Djoko akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sepekan dua pekan. Maksimal, kemungkinan pekan depan," kata Johan di Jakarta, Senin (8/10/2012).

Pemeriksaan Djoko ini akan merupakan pemeriksaan kedua setelah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat pekan lalu. Seusai diperiksa delapan jam, Djoko tidak ditahan. KPK tidak menahan Djoko dengan alasan masih mengumpulkan alat bukti, menghitung kerugian negara, dan mempertimbangkan waktu maksimal 60 hari untuk menahan seorang tersangka.

Kepada wartawan, Djoko mengaku akan mematuhi aturan hukum dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

"Saya hari ini menjalankan proses hukum, maka itu kami mematuhi aturan hukum. Maka kami mengikuti proses hukum berikutnya," kata Djoko.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penyidikan kasus simulator SIM tersebut tidak bisa rampung hanya dengan sekali pemeriksaan Djoko. Zulkarnain tidak menjelaskan apa yang akan dikejar penyidik KPK dalam pemeriksaan Djoko selanjutnya. Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan belum sampai pada materi perkara.

"Kalau substansi tidak boleh, itu masih rahasia. Kalau kita ungkap di persidangan boleh," ujarnya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian. Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com