JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak fatwa yang diajukan tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri, Djoko Susilo, sudah tepat. Dengan adanya putusan ini, Djoko harus mengikuti prosedur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tak bisa mengelak lagi dengan alasan apa pun.
"Fatwa Mahkamah Agung sudah tepat. Tim pengacara Djoko Susilo memang ingin memperlambat penanganan kasus ini. Djoko dan pengacaranya ingin agar kasus ini ditangani Polri," kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (2/10/2012).
Menurutnya, fatwa MA sudah cukup kuat sebagai penegasan bahwa yang harus menangani kasus simulator adalah KPK. Pengajuan fatwa itu justru dianggapnya sebagai cara untuk menutupi ketidakberesan di tubuh Polri.
Jika Djoko kembali mangkir pada pemanggilan kedua dan berikutnya, kata Danang, KPK bisa memanggil paksa mantan Kepala Korlantas itu.
"Tidak ada alasan lagi bagi Djoko untuk mangkir dari pemeriksaan KPK, termasuk menunggu putusan MK terkait kewenangan penyidikan dalam UU KPK. Putusan MK tidak berlaku surut sehingga Djoko pada panggilan pemeriksaan kedua nanti harus datang," katanya.
Seperti diketahui, pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Jumat (28/9/2012) pekan lalu, Djoko mangkir karena mempertanyakan kewenangan KPK menangani kasus yang menjeratnya. Kemudian, ia melalui kuasa hukumnya mengajukan fatwa ke MA terkait lembaga mana yang berwenang menangani. Putusan MA, Senin (1/10/2012), menyatakan menolak fatwa yang diajukan Djoko.
Secara terpisah, KPK menyatakan akan tetap melanjutkan dan menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya tak mundur selangkah pun. KPK siap melakukan pemanggilan paksa jika Djoko tetap menolak.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.