Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Tak Bisa Mengelak Lagi

Kompas.com - 02/10/2012, 13:03 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak fatwa yang diajukan tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri, Djoko Susilo, sudah tepat. Dengan adanya putusan ini, Djoko harus mengikuti prosedur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tak bisa mengelak lagi dengan alasan apa pun.

"Fatwa Mahkamah Agung sudah tepat. Tim pengacara Djoko Susilo memang ingin memperlambat penanganan kasus ini. Djoko dan pengacaranya ingin agar kasus ini ditangani Polri," kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (2/10/2012).

Menurutnya, fatwa MA sudah cukup kuat sebagai penegasan bahwa yang harus menangani kasus simulator adalah KPK. Pengajuan fatwa itu justru dianggapnya sebagai cara untuk menutupi ketidakberesan di tubuh Polri. 

Jika Djoko kembali mangkir pada pemanggilan kedua dan berikutnya, kata Danang, KPK bisa memanggil paksa mantan Kepala Korlantas itu.

"Tidak ada alasan lagi bagi Djoko untuk mangkir dari pemeriksaan KPK, termasuk menunggu putusan MK terkait kewenangan penyidikan dalam UU KPK. Putusan MK tidak berlaku surut sehingga Djoko pada panggilan pemeriksaan kedua nanti harus datang," katanya.

Seperti diketahui, pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Jumat (28/9/2012) pekan lalu, Djoko mangkir karena mempertanyakan kewenangan KPK menangani kasus yang menjeratnya. Kemudian, ia melalui kuasa hukumnya mengajukan fatwa ke MA terkait lembaga mana yang berwenang menangani. Putusan MA, Senin (1/10/2012), menyatakan menolak fatwa yang diajukan Djoko.

Secara terpisah, KPK menyatakan akan tetap melanjutkan dan menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya tak mundur selangkah pun. KPK siap melakukan pemanggilan paksa jika Djoko tetap menolak.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Nasional
    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Nasional
    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

    Nasional
    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com