Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Laporan Polisi terhadap Novel Baru Dibuat 1 Oktober

Kompas.com - 08/10/2012, 06:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdapat kejanggalan dalam penetapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, sebagai tersangka penganiayaan di Kepolisian Daerah Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim KPK, laporan polisi terhadap Novel baru dibuat pada 1 Oktober lalu, atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel, Jumat (5/10/2012).

"Laporan terhadap Novel yang terjadi delapan tahun silam baru dibuat 1 Oktober," kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/10/2012).

Hal itu diketahui melalui penelusuran yang dilakukan tim investigasi KPK. Surat laporan tersebut bernomor 1285/11/2012/SPKT. Surat laporan inilah yang menjadi dasar Polri melakukan penyelidikan dan menetapkan Novel sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. "Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa," katanya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kepolisian menuduh Novel terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel diduga kuat menjadi oknum yang melakukan penembakan langsung enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu.

Saat itu Novel masih berpangkat Iptu, menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu Polda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK untuk menangkap Novel.

"Novel ditetapkan sebagai tersangka, dan kita tahu pada Jumat kemarin, sejumlah petugas Polri dari Polda Bengkulu yang dibantu juga Polda Metro untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya.

Petugas-petugas kepolisian itu mencoba masuk Gedung KPK. Namun, pihak KPK tidak memperbolehkannya. Johan mengatakan, KPK menolak Novel ditangkap karena memang tidak ada surat izin pengadilan yang dibawa para petugas tersebut.

"Perlu juga disampaikan bahwa sebelum hari Jumat itu, belum satu pun surat panggilan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam," ujar Johan.

Ikuti ihwal kasus ini dan perkembangannya dalam topik "Polisi vs KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com