JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat belum satu suara menyikapi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagian anggota Baleg meminta pembahasan revisi dihentikan. Sebagian lagi meminta dilanjutkan.
Hal itu terungkap dalam rapat panitia kerja harmonisasi draf revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Anggota Baleg, Indra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra, Taufik Hidayat dari Fraksi Partai Golkar, serta Abdul Malik Harmain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta agar draf revisi UU itu dikembalikan ke pengusul, yakni Komisi III DPR.
Berbagai alasan disampaikan. Intinya, draf RUU itu dianggap akan melemahkan KPK. Mereka mengkaitkan penghilangan kewenangan penuntutan serta pengaturan mekanisme penyadapan di KPK. "Kalau (pembahasan) beranjak lebih jauh, maka mudaratnya akan lebih banyak," kata Taufik.
Honing Sani dari Fraksi PDI Perjuangan meminta Baleg jangan terjebak dengan opini publik yang berkembang. Menurut dia, sebaiknya pembahasan dilanjutkan untuk memperbaiki UU KPK. "Yang kita mau cari kualitas jauh lebih baik dari yang sudah dihasilkan," kata dia.
Adapula anggota yang meminta agar Baleg memanggil pimpinan Komisi III terlebih dulu untuk menjelaskan subtansi draf. Ketua panja Dimyati Natakusuma mengatakan, sesuai aturan, Baleg tidak bisa mengembalikan draf ke komisi. Draf itu, kata dia, hanya bisa ditarik oleh Komisi III atau dirumuskan ulang oleh Baleg.
Akhirnya, rapat dihentikan tanpa ada kesimpulan. Menurut Dimyati, pimpinan Baleg akan bertemu dengan pimpinan Komisi III untuk membicarakan kelanjutan revisi UU KPK. "Kita akan dorong Komisi III melakukan penarikan," kata dia.
Kontroversi seputar wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.