Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Masih Bertahan di Gedung Korlantas

Kompas.com - 31/07/2012, 18:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) masih bertahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012) sore. Salah seorang penyidik mengisyaratkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (30/7/2012) malam belum dibawa ke Gedung KPK.

"Ini juga persiapan mau dibawa," ujar seorang penyidik berkemeja abu-abu seusai shalat di mushala Gedung Korlantas. Ia mengungkapkan, sejumlah penyidik KPK masih ada di lantai 1 dan 2 Gedung Korlantas.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, hingga sore ini dokumen dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik masih disegel di suatu ruangan di Gedung Korlantas Polri yang dijaga petugas Kepolisian. Sekitar 4-5 penyidik KPK, katanya, masih menjaga barang bukti di depan pintu ruangan tempat dokumen dan barang-barang bukti itu disegel.

Menurut Johan, kesepakatan antara Pimpinan KPK dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman memang mengizinkan penyidik untuk membawa barang bukti hasil sitaan ke Gedung KPK. Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan justru berbeda. Johan mengaku tidak tahu alasan Porli hingga kini masih menahan hasil penggeledahan penyidik KPK selama lebih kurang 13 jam tersebut.

"Setelah koordinasi di lapangan, tim KPK masih belum diperbolehkan. Barbuk (barang bukti) yang disita ditempatkan di sebuah ruangan di Korlantas, dijaga oleh pihak Mabes," kata Johan di Jakarta, Selasa.

KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda tiga tahun anggaran 2011. KPK menetapkan mantan Direktur Lantas Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Informasi selengkapnya mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat bisa dibaca di Inilah Perkara yang Menjerat Irjen Djoko Susilo. Ikuti juga perkembangan beritanya dalam topik "KPK Geledah Gedung Korlantas Polri". 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com