Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Nyatakan RUU Ormas Tak Akan Represif

Kompas.com - 31/07/2012, 09:31 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR menyebutkan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat tidak dibuat untuk merepresi masyarakat.

Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain memahami kekhawatiran dan juga penolakan elemen masyarakat sipil terhadap RUU tersebut. 

"Ada beberapa yang menolak karena takut represif. Saya sudah berkali-kali, baik formal maupun informal, berkomunikasi dengan mereka. Saya sampaikan bahwa RUU ini tidak akan represif," papar Malik, Senin (30/7/2012) malam.

"Teman-teman agak trauma dengan terminologi ormas yang dipakai Orde Baru."

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, beberapa usul elemen masyarakat sipil sudah dimasukkan dalam klausul RUU. Misalnya soal pendaftaran ormas. Lembaga yang sudah berbadan hukum, baik yayasan maupun perkumpulan, tidak perlu lagi memproses untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Sebaliknya, ormas yang tidak berbadan hukum harus mendaftar untuk mendapat SKT. Menurut Malik, hal itu sekadar untuk pendataan dan untuk kepentingan mengakses APBN/APBD. "Itu sudah kita putus," kata Malik.

Seperti diberitakan, organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berekspresi menilai bahwa RUU Ormas yang kini dibahas di DPR berpotensi menjadi alat represi pada kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia. Mereka meminta DPR menolak RUU yang diajukan pemerintah tersebut.

Aspirasi mereka sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, Presiden, dan para menteri terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com