Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miranda Nilai Dakwaan Daluwarsa

Kompas.com - 24/07/2012, 14:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Miranda S Goeltom mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut pengacara Miranda, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut harus batal demi hukum karena tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan ke Miranda.

"Seluruh dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata salah satu pengacara Miranda, Dodi Abdulkadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Miranda menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif.

Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.

Menurut jaksa, Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari Malangjudo ke anggota DPR 1999-2004, antara lain, Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP). Cek Perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII senilai Rp 24 miliar.

Sementara Dodi menilai, dakwaan ketiga dan keempat yang disusun jaksa telah daluwarsa masa penuntutannya. Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 butir ke-2 KUHP, kewenangan menuntut pidana dapat hapus karena daluwarsa. Suatu dakwaan dinyatakan daluwarsa apabila ancaman pidananya paling lama tiga tahun penjara dan sudah lewat enam bulan dari waktu kejadian perkara. Adapun dakwaan ketiga dan keempat mengandung Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kemudian pemberian cek perjalanan ke anggota DPR RI terjadi pada Juni 2004 atau lebih dari 6 tahun yang lalu.

"Perkara pemberian cek perjalanan ke anggota DPR yang terjadi bulan Juni 2004, telah daluwarsa pada Juni 2010 lalu," kata Dodi. 

"Oleh karena itu penuntutan untuk perkara pemberian cek perjalanan ke anggota DPR dengan menggunakan Pasal 13 UU Tipikor telah hapus sejak Juni 2010," tambahnya.

Selain itu, menurut tim pengacara Miranda, jaksa tidak cermat menjelaskan kualifikasi terdakwa dalam dakwaan kesatu dan ketiga. Tidak diuraikan jelas, kata Dodi, apakah Miranda sebagai pelaku tindak pidana (pleger), menyuruh melakukan (donpleger), atau turut serta melakukan (medepleger).

Kemudian, menurut Dodi, dakwaan kedua dan keempat tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat menguraikan unsur menggerakan/menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana. Tim pengacara Miranda menilai, dakwaan disusun jaksa penuntut umum KPK atas asumsi sendiri sehingga surat dakwaan tidak jelas.

Atas nota keberatan yang diajukan Miranda dan tim pengacaranya ini, tim jaksa KPK akan mengajukan tanggapan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com