Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Fahd Bersaksi untuk Wa Ode

Kompas.com - 17/07/2012, 10:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/7/2012), kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab mengatakan bahwa saksi yang akan diperiksa hari ini adalah pengusaha Fahd A Rafiq dan Sefa Yolanda. Fahd adalah Ketua Generasi Muda (Gema) MKGR yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan Sefa Yolanda merupakan staf pribadi Wa Ode.

"Sidang sekitar pukul 13.00," kata Nurzainab melalui pesan singkat.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan politikus Partai Golkar, Haris Suharman sebagai saksi. Dalam keterangannya, Haris mengaku dimintai tolong untuk memperkenalkan Fahd dengan anggota Badan Anggaran DPR. Haris pun memperkenalkan Fahd dengan Wa Ode Nurhayati melalui Syarif Ahmad. Mereka kemudian bertemu di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Haris mengatakan kalau Fahd meminta bantuan agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Menurut Haris, Wa Ode menyanggupi permohonan tersebut dan meminta Fahd untuk menyiapkan berkas dan proposal.

Wa Ode, kata Haris, juga meminta Fahd menyediakan dana 5-6 persen dari alokasi DPID yang didapat masing-masing daerah. Permintaan tersebut pun disanggupi Fahd. Ia kemudian mengajukan proposal yang meminta alokasi DPID untuk Aceh Besar senilai Rp 50 mmiliar, Pidie Jaya Rp 266 miliar, dan Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar.

Untuk memudahkan pemberian fee kepada Wa Ode, Haris bersama Fahd membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp 2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Selanjutnya Haris memberikan sisa uang yang diduga sebagai commitment fee kepada Wa Ode hingga mencapai Rp 6 miliar.

Terhadap keterangan Haris ini, Wa Ode membantahnya. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan kalau Haris telah berbohong dan merekayasa fakta.

Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd, senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com