Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggrah Ditahan di Kebonwaru

Kompas.com - 14/07/2012, 12:45 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah memastikan status Anggrah Suryo dan Endang Dyah Lestari sebagai tersangka, saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersiap memindahkan keduanya ke ruang tahanan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Surya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru dan Endang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sukamiskin, Bandung.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kesuma menyatakan, penetapan tersangka bagi keduanya dilakukan pukul 09.00 tadi pagi.

Sementara Sarnyoto, yang juga ditangkap bersama Endang dan Anggrah dalam kasus dugaan suap dari perusahaan pertambangan tempat Endang bekerja sampai saat ini, masih sebagai saksi. Sarnyoto adalah sopir Dyah,

"Kami masih mendalami perannya, apakah terlibat langsung atau hanya mengantar," ujar Jaya saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Sabtu (14/7/2012).

Anggrah, Endang, dan Sarnyoto dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman parkir perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur hari Jumat pukul 10.20. Dari tangan ketiga orang itu, KPK mengamankan uang Rp 300 juta.

Menurut Jaya, pihaknya menerima limpahan di Kejaksaan Agung pukul 21.00 dan tiba di Bandung untuk diperiksa pukul 02.00 dini hari. "Pukul 09.00, dua orang dinyatakan sebagai tersangka," ujar Jaya menyebut Anggrah dan Endang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com