Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Mei 2013 | 05:27 WIB
Dugaan Korupsi
Anggota DPR Jadi Tersangka Pengadaan Al Quran
Penulis : Icha Rastika | Jumat, 29 Juni 2012 | 07:08 WIB
|
Share:
Anggota DPR Jadi Tersangka Pengadaan Al QuranKOMPAS/ALIF ICHWANWakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial ZD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. ZD yang juga anggota Badan Anggaran DPR ini diduga terlibat suap.

ZD sudah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan, dinyatakan sebagai tersangka.
-- Bambang Widjojanto

"ZD sudah dikeluarkan sprintdik-nya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (28/6/2012) malam.

Mengenai rincinya, Bambang mengaku belum bisa menjabarkan. Adapun terkait pengadaan Al Quran di Kementerian Agama ini, KPK menyelisik dua tindak pidana korupsi, yakni suap dan korupsi pada proses pengadaannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, nilai proyek pengadaan Al Quran yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 35 miliar. Pengadaan Al Quran itu terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. Saat itu, Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dipimpin Nazaruddin Umar, yang kini menjabat Wakil Menteri Agama.

Editor :
Latief