Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Nazaruddin, Giliran Angie

Kompas.com - 22/04/2012, 23:21 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, telah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai terbukti menerima suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memproses hukum tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Angelina Sondakh, yang kini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Lucky Djani mengungkapkan desakan itu di Jakarta, Minggu (22/4/2012).

"Dalam jangka pendek, KPK semestinya segera meneruskan penyidikan atas kasus Angelina Sondakh sebagai tersangka. Jika Nazaruddin bisa dijatuhi hukuman, tentu sepatutnya Angelina juga bisa dibuktikan bersalah dengan alat-alat bukti yang ada," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat siang, memvonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dinilai terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, awal Februari. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Angie, demikian sapaannya, belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan. "KPK diharapkan dapat mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan bahwa Angie sebagai tersangka bisa dijerat hukum," katanya.

Lucky Djani menghargai vonis atas Nazaruddin, meski majelis hakim memutuskan dengan logika hukuman minimal, yaitu empat tahun. Jika mantan anggota DPR itu dinyatakan bersalah, tentu ini menjadi modal penting untuk berlanjut ke tersangka lain atau aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus suap wisma atlet.

KPK diminta tidak berhenti pada Nazaruddin. "Semua pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu harus diusut sampai tuntas, apalagi nama-nama itu sudah pernah disebut di Pengadilan Tipikor," katanya.

KPK selayaknya diberi waktu untuk membuktikan sangkaan terhadap Angelina, dan kemudian nama-nama lain. "Itu tak mudah karena kasus wisma atlet merupakan korupsi politik di lingkaran kekuasaan yang melibatkan orang-orang dengan jaringan kuat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com