Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Nazaruddin, Giliran Angie

Kompas.com - 22/04/2012, 23:21 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, telah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai terbukti menerima suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memproses hukum tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Angelina Sondakh, yang kini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Lucky Djani mengungkapkan desakan itu di Jakarta, Minggu (22/4/2012).

"Dalam jangka pendek, KPK semestinya segera meneruskan penyidikan atas kasus Angelina Sondakh sebagai tersangka. Jika Nazaruddin bisa dijatuhi hukuman, tentu sepatutnya Angelina juga bisa dibuktikan bersalah dengan alat-alat bukti yang ada," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat siang, memvonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dinilai terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, awal Februari. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Angie, demikian sapaannya, belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan. "KPK diharapkan dapat mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan bahwa Angie sebagai tersangka bisa dijerat hukum," katanya.

Lucky Djani menghargai vonis atas Nazaruddin, meski majelis hakim memutuskan dengan logika hukuman minimal, yaitu empat tahun. Jika mantan anggota DPR itu dinyatakan bersalah, tentu ini menjadi modal penting untuk berlanjut ke tersangka lain atau aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus suap wisma atlet.

KPK diminta tidak berhenti pada Nazaruddin. "Semua pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu harus diusut sampai tuntas, apalagi nama-nama itu sudah pernah disebut di Pengadilan Tipikor," katanya.

KPK selayaknya diberi waktu untuk membuktikan sangkaan terhadap Angelina, dan kemudian nama-nama lain. "Itu tak mudah karena kasus wisma atlet merupakan korupsi politik di lingkaran kekuasaan yang melibatkan orang-orang dengan jaringan kuat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com