TANGERANG, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Pemimpin Pondok Pesantren Umar bin Khotob Bima, Abrori bin Ali alias Maskadop, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/2/2012).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Iman Gultom itu, tim jaksa menyatakan, Abrori secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa telah terbukti dalam persidangan telah merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan telah memberikan faham jihad yang keliru sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, menebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme," kata Anggota Tim JPU dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung, Rudi Gunawan.
Atas tuntutan itu, Abrori menyatakan akan membuat pembelaan tersendiri, selain penasihat hukumnya dari Tim Pengacara Muslim Sulawesi Selatan Nasludin. Iman Gultom memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/2/2012) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.