Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Secara Rasional, Ketua KPU Belum Tersangka

Kompas.com - 11/10/2011, 17:48 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan terkait hasil pemilu 2009 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Salah satu Komisioner KPU Endang Sulastri mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kalau menurut KPU, secara logika, dan rasional, seharusnya (Abdul Hafiz) belum jadi tersangka," ujar Endang sesuai menghadiri sebuah diskusi Warung Daun, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Gugatan kasus tersebut tersebut awalnya diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tapi juga komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.

Syukur mengatakan, pelaporan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009. Dikatakan Endang, jika polisi sudah menetapkan Abdul Hafidz sebagai tersangka, seharusnya kasus dugaan pemalsuan surat tersebut sudah naik menjadi proses penyelidikan. Padahal, kata Endang, beberapa anggota KPU sampai saat ini sama sekali belum dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan kasus tersebut.

"Dan seharusnya mesti ada pemberitahuan dong secara resmi kalau jadi tersangka, dan itupun belum ada kan sampai sekarang ini," kata Endang.

Sebelumnya, Ketua KPU, Abdul Hafiz menilai kasus tersebut terjadi karena kekeliruan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian saja. Menurut Hafiz, kasus Syukur sudah selesai karena sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Beliau tidak terpilh karena suaranya kurang dibanding partai lain. Kasus ini sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi 23 Mei 2009. MK memutuskan permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan. Kasus ini sudah diselesaikan di MK," ujar Hafiz saat melakukan konferensi pers di KPU.

Seperti diberitakan, sampai saat ini isu mengenai penetapan tersangka Ketua KPU masih simpang siur. Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono.

Dalam SPDP bernomor No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum disebut, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011 lalu. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Namun, pada Senin (10/11/2011) malam, Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Sutarman, sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com