Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Segera Panggil Ketua MA dan Jaksa Agung

Kompas.com - 12/07/2011, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan segera menindaklanjuti permintaan Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, dan tim kuasa hukumnya, untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengenai putusan kasasi perkara pidana Prita.

Di hadapan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011), Prita dan kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam putusan kasasi pidana yang menyatakan Prita bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni.  Putusan itu bertolak belakang dengan putusan perdata yang menyatakan Prita tidak bersalah.

 

"Kami akan menunggu salinan putusan MA dan membacanya. Lalu apa yang tadi sudah disampaikan akan kami tanyakan langsung kepada MA dan juga dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin nanti," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Selasa.

"Nah, ke Jaksa Agung, kita akan tanyakan, kan ada pasal 244 KUHAP itu. Kalau sudah bebas murni tidak bisa diajukan kasasi, lalu kenapa proses pemeriksaan terus dilakukan juga oleh MA?" tambahnya. Selanjutnya, Komisi III menyatakan mendukung langkah Prita mengajukan peninjauan kembali.

Komisi III hari ini menerima kedatangan Prita dan kuasa hukumnya. Mereka mendengarkan keterangan Prita dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. Prita harus kembali berhadapan dengan hukum setelah Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah. Majelis hakim yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dalam putusan kasasi tanggal 30 Juni 2011 menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan Prita.

Dalam memori kasasinya, JPU memohon MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Prita karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Kasasi dilakukan jaksa karena Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Prita tidak bersalah. Prita berencana mengajukan PK.

Sebelumnya, dalam perkara perdata melawan RS Omni, MA memenangkan Prita sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com