Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Nilai Kapolri Salah Kaprah

Kompas.com - 03/03/2011, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - The Indonesian Human Right Monitor, Imparsial menilai Kepolisian RI salah kaprah dalam pembentukan Detasemen Penanggulangan Anarki yang dilandasi setelah terjadi peristiwa kekerasan dengan simbol agama di Cikeusik dan Temanggung.

Pembentukan ini disampaikan Kapolri, Timur Pradopo pada 1 Maret lalu. Ia menyatakan Detasemen Anti Anarki merupakan jawaban untuk menyelesaikan kasus Cikeusik dan Temanggung. Hal ini dinilai keliru karena Kapolri, Timur Pradopo bukan meyelesaikan persoalan substansial dalam peristiwa kekerasan itu tapi justru membentuk detasemen ini.

Masalah substansial yang dimaksud adalah mengenai pandangan yang salah baik dari kepolisian, masyarakat bahkan lembaga negara yang selama ini melakukan tindakan pembiaran terhadap kekerasan ormas garis keras pada umat Ahmadiyah. "Kapolri salah kaprah.

"Pembentukan detasemen itu, dipertanyakan karena menurut kami tidak cukup kuat memiliki landasan berpikirnya. Sebenarnya kan masalah kekerasan di Cikeusik dan Temanggung terjadi bukan karena tidak ada detasemen itu, tapi karena masih ada paradigma yang salah bahwa Ahmadiyah khususnya harus dibubarkan. Pandangan yang salah ini bukan hanya dari masyarakat, tapi juga lembaga negara termasuk dari kepolisian, inilah yang menyebabkan terjadi kekerasan," ungkap Direktur Program Imparsial, Al Araf di kantor Imparsial, Kamis (3/3/11).

Menurut Araf, seharusnya Kepolisian RI, mengkoreksi bahwa peristiwa itu juga terjadi karena kelemahan fungsi intelejen untuk mendeteksi jumlah kekuatan massa yang akan melakukan penyerangan. Selain itu harus dilihat lagi keterbatasan perlengkapan khusus untuk penanggulangan aksi massa yang terjadi saat di Cikeusik dan Temanggung.

"Kepolisian harusnya bisa memperkuat peralatan agar bisa sampai pada level di Polsek sehingga dengan kelengkapan itu dapat menanggulangi aksi massa. Perlatan seperti watercanon dan lainnya. Detasemen anti anarkis itu sebenarnya tidak perlu. Hanya perlu perbaikan di internal kepolisian, agar lebih maksimal saat mencegah terjadinya peristiwa-peristiwa kekerasan seperti itu," imbuh Araf.

Fungsi preventif Kepolisian, lanjut Araf juga penting melalui penguatan fungsi kapasitas intelejen di lapangan. Apalagi menurut informasi yang beredar, sebelum peristiwa Cikeusik kepolisian sudah mengetahui akan ada penyerangan, harusnya tindakan preventif sudah dilakukan sebelum kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com