Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Lindungi Para Jenderalnya

Kompas.com - 01/02/2011, 07:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan di kepolisian kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan terarah pada hasil sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap terperiksa AKP Sri Sumartini alias Tini, mantan penyidik Bareskrim Polri.

Komisi kode etik dan profesi menyimpulkan, tidak ada suap dari pihak mana pun yang diterima Tini selama penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus tahun 2009. Sidang kode etik berlangsung tertutup sehingga para pewarta tidak mengetahui apa saja yang terungkap dalam persidangan.

Tini hanya terbukti melakukan tiga pelanggaran yakni terkait perubahan status tersangka Roberto Santonius, perubahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta pertemuan dengan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan. Tini diganjar dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu bertolak belakang dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan. Majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Tini menilai, Tini terbukti menerima uang Rp 1,5 juta dari Roberto Santonius. Uang itu bagian dari Rp 5 juta pemberian Roberto. Sisa uang dibagi ke Arafat dan AKBP Mardiyani.

Putusan sidang kode etik juga bertolak belakang dengan penyidikan Polri sendiri yang dilakukan tim independen pimpinan Irjen Matius Salempang.

Lindungi jenderal menguat

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai, putusan komisi kode etik itu semakin menguatkan adanya upaya Polri melindungi para perwira tinggi yang diduga terlibat kasus Gayus. Komisi seakan menutup-nutupi perubahan status Roberto dari tersangka menjadi saksi terkait aliran dana ke Gayus.

"Penyidik di level Arafat dan Sri Sumartini tidak memiliki kuasa yang lebih strategis untuk merubah status. Yang bersangkutan (Arafat) sudah katakan ada level petinggi yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas (saat itu menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim) yang punya kewenangan atau sebagai otak dari perubahan status," ujarnya.

Seperti diketahui, saat sidang di PN Jaksel Senin (4/10/2010), Arafat mengaku perubahan status Roberto atas perintah Edmond setelah Roberto menemui Edmond. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Arafat, Roberto mengaku menyerahkan uang ke Edmond dan Kombes Pambudi Pamungkas (saat itu kanit) untuk mengubah status.

Gayus juga menyebut hal yang sama. "Itu perintah Edmond. Roberto yang cerita ke saya," kata Gayus di sela-sela sidang Senin (4/10/2010).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com