Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sumartini Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 31/01/2011, 19:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti Kompol Arafat Enanie, Komisi Kode Etik dan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada terperiksa AKP Sri Sumartini alias Tini, mantan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Gayus HP Tambunan.

Rekomendasi itu diberikan saat sidang vonis secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Senin ( 31/1/2011 ) petang.

"Pimpinan sidang kode etik menilai AKP Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Padanya direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, dianggap tidak layak jadi anggota Polri," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri seusai pembacaan vonis.

Boy mengatakan, rekomendasi itu setelah Komisi Kode Etik mendengar keterangan 10 saksi dalam tiga kali sidang. Kesimpulannya, kata Boy, sebagai penyidik, Tini terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan profesi selama menyidik kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus tahun 2009 .

Pertama, Tini terbukti merubah status tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak. Awalnya, Roberto ditetapkan tersangka bersama Gayus terkait aliran dana ke Gayus. Tini merubah laporan polisi dari dua tersangka itu menjadi Gayus tersangka tunggal.

Pelanggaran kedua, tambah Boy, Tini terbukti merubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Gayus tanpa sepengetahuan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Edmond Ilyas.

Ketiga, lanjut Boy, Tini bersama Arafat terbukti melakukan pertemuan dengan Jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009 . Pertemuan itu, kata dia, untuk merubah pasal yang dikenakan ke Gayus dengan menambahkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Itu tiga hal yang dianggap merusak citra Polri," kata Boy. Komisi menilai Tini terbukti melanggar pasal 5 huruf a dan b, pasal 7 ayat 1, pasal 10 ayat 1 huruf c, Pasal 15 Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hal yang meringankan Tini, papar Boy, yang bersangkutan belum pernah dihukum, belum pernah melakukan tindakan tercela, menyesali perbuatan, berterus terang selama persidangan, dan memiliki tanggungan anak-anak.

Adapun hal yang memberatkan terperiksa yakni perbuatannya mencoreng nama bak Polri serta adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya 2 tahun penjara terkait menerima suap. "Sri Sumartini diberikan waktu untuk ajukan keberatan (atas vonis) selama tujuh hari kerja," tutup Boy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com