Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sumartini Divonis Dua Tahun

Kompas.com - 06/10/2010, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010). Majelis hakim menilai Tini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim juga menghukum Tini membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Apabila denda tidak dibayar, diganti penjara selama satu bulan," ucap Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis sekitar pukul 18.35. Ikut mendampingi dua anggota hakim, yakni Artha Theresia dan Haswandi.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tini dikenakan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selama mendengarkan putusan selama sekitar 100 menit, Tini lebih banyak tertunduk sambil memegang tasbih. Sesekali ia menghela napas panjang.

Majelis hakim menilai, Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama mengangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus tahun 2009. Pertama, Tini terbukti menerima uang Rp 1,5 juta dari Roberto Santonius. Uang itu bagian dari Rp 5 juta pemberian Roberto. Sisa uang dibagi ke Arafat dan AKBP Mardiyani.

Kedua, Tini terbukti menerima Rp 10 juta dalam dua tahap dari Arafat. Uang itu diberi Arafat setelah menerima uang 45.000 dollar AS dari Haposan. Ketiga, Tini menerima uang Rp 1,5 juta dari Haposan.

Terakhir, Tini terbukti menerima dua sampai tiga lembar uang pecahan 100 dollar AS dari Arafat. Uang itu diberi Arafat setelah menerima uang dari Haposan senilai 6.000 dollar AS dalam dua tahap. Dalam putusan, hakim menilai Tini tidak terbukti menerima uang 7.000 dollar AS dari Arafat seperti yang tercantum dalam dakwaan JPU.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kata Artha, "Terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki keluarga yang perlu kasih sayang."

Sebelumnya, atasan Tini yakni Arafat divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com