Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Jadi Intel, Poltak Urus Tata Usaha

Kompas.com - 21/04/2010, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Poltak Manullang dan Cirus Sinaga, jaksa yang tak amanah dalam menangani perkara korupsi pajak oleh terdakwa Gayus HP Tambunan, "dikotak" atau diposisikan dalam jabatan yang tak strategis oleh Kejaksaan Agung, Rabu (21/4/2010).

Setelah Poltak Manullang dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, kini dia ditempatkan sekadar sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Sementara, Cirus Sinaga yang bukan lagi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, ditaruh sementara di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). "Saya katakan sementara karena bisa jadi besok lusa ada pergantian dan mutasi jabatan," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu.

Seperti diketahui, keduanya dicopot karena terbukti tidak cermat dalam melaksanakan kewenangan sebagai jaksa saat menangani perkara pegawai pajak rendahan, Gayus Halomoan Tambunan.

"Kurang cermat itu akibat ada putusan-putusan perkara sehingga dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam penangan perkara tersebut. Konsekuensinya dijatuhi hukuman sanksi hukuman seperti itu," ujarnya.

Perkara Gayus ini "meledak" akibat "nyanyian" mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Perkara Gayus memaksa sejumlah penegak hukum dicopot dan kehilangan jabatannya, mulai dari polisi, jaksa hingga hakim.

Dalam waktu dekat, menurut Darmono, Jaksa Agung Bida Bidang Pengawasan (Jamwas) juga sudah mengantongi nama jaksa lainnya yang akan mendapat sanksi sesuai derajat kesalahannya.

Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai. Hanya, Jamwas Hamzah Tadja belum melaporkan hasilnya ke Darmono. "Nah, untuk itu diharapkan ada laporan konkret dari Jamwas terkait dengan putusan itu. Mungkin dua hari lagi," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com