JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi dari PDI-P, Budiman Sudjatmiko, menyatakan bahwa PDI-P selalu bersikap tegas dalam hal pluralisme, khususnya dalam masalah peraturan daerah yang memiliki kecenderungan terhadap agama tertentu.
"Perda seperti itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Budiman saat berdiskusi dalam rangka peluncuran situs NusantaraOnline.Org di Hotel Nikko Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Dalam kasus tertentu, PDI-P telah memberikan teguran bagi anggotanya yang mendukung Perda dengan nuansa agama tertentu. "Kami telah menegur salah seorang anggota PDI-P di Papua yang mendukung adanya perda bernuansa Injil," ucap Budiman yang saat ini menjadi anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
Namun, Budiman mengakui bahwa tak semua masalah mengenai pluralisme dapat ditangani oleh PDI-P. "Dari ratusan kasus, pasti ada beberapa yang akhirnya tak tertangani. Kami tak memungkiri karena banyak faktor, seperti mekanisme, birokrasi, dan hal lain yang akhirnya menghambat penanganan kasus," ujar Budiman saat menanggapi pertanyaan dari peserta diskusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.