Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kompas" dan "Sindo" Tetap Diperiksa

Kompas.com - 20/11/2009, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Mabes Polri hari ini tetap meminta keterangan dua awak media terkait pemberitaan tentang transkrip rekaman sadapan yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Harian Kompas dan Seputar Indonesia mengirimkan perwakilan untuk diperiksa oleh penyidik, Jumat (20/11).

Redaktur Pelaksana Seputar Indonesia, Nevi Hetaria, seusai diperiksa mengatakan, pemanggilan media terkait laporan Anggodo Widjojo dan Indra Sahnun Lubis dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat pemberitaan.

"Tadi dikonfirmasi apakah benar memuat berita transkrip rekaman percakapan antara Anggodo dengan berbagai pihak pada 4 November 2009. Itu substansi pokok pertanyaan. Ada tujuh pertanyaan lain," ucap dia.

Mevi mengatakan, sebelumnya Nanan telah memberitahu lewat telepon kepada pihaknya bahwa akan menunda agenda pemeriksaan. Namun, satu jam kemudian Nanan kembali mengabarkan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan.

Dalam surat panggilan, kata dia, penyidik telah mencantumkan bahwa pertanyaan tidak akan menyinggung terkait narasumber dan tidak akan melakukan intervensi, intimidasi, atau kriminalisasi kepada pers.

"Tadi kami katakan bahwa jika pertanyaan melanggar UU Pers, kami tolak memberi keterangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com