JAKARTA, RABU- Nota Keberatan yang disampaikan mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing terkait kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar, ditampik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8).
Dalam sidang tanggapan atas nota keberatan/eksepsi Sumita Tobing, Jaksa tidak menanggapi nota keberatan Sumita. Pasalnya, isi nota keberatan yang diajukan Sumita pada sidang sebelumnya, Rabu (20/8), dinilai telah masuk dalam materi pokok perkara, dan akan dibuktikan dalam persidangan.
Sebelumnya, Sumita mengajukan Nota Keberatan atas dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI, dan menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar. Selain itu, Sumita juga mempertanyakan mengapa pengangkatan Endro Utomo sebagai Ketua Panitia Lelang disebut melawan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Sumita Tobing Hinca Panjaitan mengatakan, kliennya tidak melanggar hukum. "Tanggapan JPU itu normatif tapi Sumita tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Hinca seusai sidang.
Menurut Hinca, pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI oleh kliennya juga diketahui jajaran direksi lainnya.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 4 September 2008 mendatang. "Putusan akan dibacakan pada 4 September 2008 nanti. Apakah sela atau bagaimana kelanjutannya," kata Hinca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.