Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Gelombang Gugatan Praperadilan, KPK Tambah SDM Biro Hukum

Kompas.com - 29/04/2015, 13:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, kemungkinan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka akan lebih banyak dari sebelumnya.

"Tentu kami prediksi makin banyak praperadilan yang diajukan, tidak hanya ke KPK, tetapi juga ke penegak hukum lain," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Johan, KPK tidak terlalu mengkhawatirkan adanya perluasan obyek praperadilan karena sebelumnya sudah terbiasa menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Ia meyakini bahwa para hakim akan memutuskan perkara secara independen dan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sejak awal meyakini hakim itu bisa berbeda memutuskan praperadilan meski obyeknya sama mengenai penetapan tersangka. Alasan penggugatan pentapan tersangka kan juga berbeda-beda," kata Johan.

Dengan demikian, KPK akan memperkuat personel di Biro Hukum untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang lebih besar. Johan mengakui bahwa anggota Biro Hukum KPK yang hanya terdiri dari 11 orang masih jauh dari ideal.

"Ada yang sudah di BKO-kan dari Direktorat Penuntutan ditaruh di Biro Hukum. Nanti apakah ditambah, akan dibicarakan," kata Johan.

Sebelum adanya putusan MK, KPK harus menghadapi gugatan para tersangka pasca-putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.

Dampaknya, para tersangka lain ikut mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan mereka ditolak hakim.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memperluas kewenangan lembaga tersebut dengan memasukkan penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan itu atas uji materi yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasal 77 Huruf KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai praperadilan dapat memeriksa ketiga tindakan penyidik tersebut.

Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat, MK seharusnya menolak permohonan Bachtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com