MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHAP Terkait Peninjauan Kembali
Kompas.com - 21/04/2015, 00:59 WIB
Mahkamah berpendapat bahwa pasal yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).