Mantan Ketua MA: Tidak Benar Masukkan Penetapan Tersangka Jadi Obyek Praperadilan
Ihsanuddin
Kompas.com - 16/02/2015, 15:54 WIB
Menurut Harifin, Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan.