Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MA: Tidak Benar Masukkan Penetapan Tersangka Jadi Obyek Praperadilan

Kompas.com - 16/02/2015, 15:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai hakim praperadilan Komjen Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi, Sarpin Rizaldi, sudah secara sepihak menyatakan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Padahal, kata Harifin, Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan karena (penetapan tersangka) tidak diatur dalam KUHAP, maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Itu tidak benar," kata Harifin saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Harifin menjelaskan, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

Lalu, di Pasal 95 KUHAP, lanjut Harifin, memang diatur adanya tindakan lain yang bisa juga diajukan ke praperadilan. Namun, sudah disebutkan di sana bahwa tindakan lain tersebut berupa penggeledahan dan penyitaan.

"Jadi, hanya itu yang menjadi kewenangan dan obyek praperadilan. (Penetapan) tersangka tidak termasuk," ucapnya.

Meski begitu, Harifin mengaku tetap menghormati putusan tersebut. Jika memang pihak KPK keberatan, dia menyarankan agar lembaga antikorupsi itu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Dengan pertimbangan itu, hakim pun memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi. Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin membacakan putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com