Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Jangan Anggap Kami sebagai Rival KPK

Kompas.com - 12/07/2017, 08:48 WIB
Wisnu Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan bahwa Polri tidak ingin ditempatkan dalam posisi yang berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tito, hal itu pun diungkapkan Polri saat menerima pimpinan KPK yang bersilaturahmi ke Mabes Polri pekan lalu, Kamis (6/7/2017).

"Jangan anggap kami sebagai rival. Kami (Polri) tidak ingin lemahkan KPK," demikian yang disampaikan Kapolri kepada pimpinan KPK, yang disampaikan kembali kepada pemimpin redaksi media nasional dalam acara halalbihalal di rumah dinas Kapolri, Selasa (11/7/2017).

Menurut Tito, Polri menganggap KPK sebagai mitra dalam bekerja sama, terutama dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, Kapolri pun menyampaikan kepada pimpinan KPK agar kedua lembaga tidak berkompetisi, namun saling bersinergi.

"Polri siap bekerja sama dengan KPK. Negeri ini perlu ada perubahan," ujar Tito.

Hubungan Polri dengan KPK sempat diwarnai polemik seputar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK yang juga berasal dari Polri, Novel Baswedan.

Sejumlah pihak, terutama dari kelompok masyarakat sipil, mempertanyakan alasan Polri belum juga menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Bahkan, saat diwawancara Time, Novel mengungkapkan kecurigaan ada jenderal polisi terlibat kasusnya. Kecurigaan ini muncul akibat belum juga ditemukannya pelaku teror terhadapnya.

(Baca: Novel Baswedan Ungkap Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror Terhadapnya)

Namun, usai pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri di Mabes Polri, kedua lembaga sepakat akan mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, nantinya tim yang sudah dibentuk secara internal oleh KPK akan menempel tim penyelidik Polri.

(Baca: Usut Kasus Novel, Polri dan KPK Bentuk Tim Gabungan)

Selain itu, hubungan Polri dengan KPK juga diwarnai terkait polemik permintaan Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus pemberian keterangan palsu yang ditetapkan oleh KPK. Pansus kemudian minta bantuan Polri untuk menghadirkan Miryam, yang berstatus tahanan KPK, dalam sidang pansus.

Kapolri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya sulit menerima permintaan Pansus Angket KPK mengingat aturan hukum yang berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com