JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak akan menghadirkan anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani ke Gedung DPR.
KPK berharap anggota DPR, termasuk Panitia Khusus Hak Angket bisa menerima hal tersebut, karena kebijakan itu telah sesuai kajian hukum.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menanggapi adanya usulan anggota DPR untuk menyandera anggaran KPK dan Polri, apabila tetap tidak menghadirkan Miryam yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
"Kami belum tahu itu pendapat peseorangan atau kelembagaan. Tapi kami masih cukup percaya secara kelembagaan, DPR mematuhi dan mengikuti aturan hukum dan ketatanegaraan yang ada," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.
Implikasi dari tidak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, adalah anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.
"Sebagai lembaga penegak hukum, kami harus memastikan bahwa yang kami lakukan itu sesuai dengan aturan. Jadi, kalau ada perbedaan pendapat, akan lebih baik diselesaikan secara hukum," kata Febri.
(Baca: Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Misbakhun Dinilai Kekanak-kanakan)