Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Jangan Anggap Kami sebagai Rival KPK

Kompas.com - 12/07/2017, 08:48 WIB
Wisnu Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan bahwa Polri tidak ingin ditempatkan dalam posisi yang berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tito, hal itu pun diungkapkan Polri saat menerima pimpinan KPK yang bersilaturahmi ke Mabes Polri pekan lalu, Kamis (6/7/2017).

"Jangan anggap kami sebagai rival. Kami (Polri) tidak ingin lemahkan KPK," demikian yang disampaikan Kapolri kepada pimpinan KPK, yang disampaikan kembali kepada pemimpin redaksi media nasional dalam acara halalbihalal di rumah dinas Kapolri, Selasa (11/7/2017).

Menurut Tito, Polri menganggap KPK sebagai mitra dalam bekerja sama, terutama dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, Kapolri pun menyampaikan kepada pimpinan KPK agar kedua lembaga tidak berkompetisi, namun saling bersinergi.

"Polri siap bekerja sama dengan KPK. Negeri ini perlu ada perubahan," ujar Tito.

Hubungan Polri dengan KPK sempat diwarnai polemik seputar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK yang juga berasal dari Polri, Novel Baswedan.

Sejumlah pihak, terutama dari kelompok masyarakat sipil, mempertanyakan alasan Polri belum juga menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Bahkan, saat diwawancara Time, Novel mengungkapkan kecurigaan ada jenderal polisi terlibat kasusnya. Kecurigaan ini muncul akibat belum juga ditemukannya pelaku teror terhadapnya.

(Baca: Novel Baswedan Ungkap Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror Terhadapnya)

Namun, usai pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri di Mabes Polri, kedua lembaga sepakat akan mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, nantinya tim yang sudah dibentuk secara internal oleh KPK akan menempel tim penyelidik Polri.

(Baca: Usut Kasus Novel, Polri dan KPK Bentuk Tim Gabungan)

Selain itu, hubungan Polri dengan KPK juga diwarnai terkait polemik permintaan Panitia Khusus Hak Angket KPK untuk menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus pemberian keterangan palsu yang ditetapkan oleh KPK. Pansus kemudian minta bantuan Polri untuk menghadirkan Miryam, yang berstatus tahanan KPK, dalam sidang pansus.

Kapolri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya sulit menerima permintaan Pansus Angket KPK mengingat aturan hukum yang berlaku.

(Baca: Kapolri Tak Akan Bawa Miryam ke Pansus Angket KPK, Ini Alasannya)

Menanggapi respons Kapolri, anggota Pansus Angket KPK Mukhammad Misbakhun kemudian mengusulkan agar DPR menahan anggaran Polri dan KPK untuk tahun anggaran 2018.

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

(Baca: Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan)

Namun, wacana yang diusulkan Misbakhun tidak mendapat sambutan baik, juga di kalangan DPR. Sejauh ini tidak ada tindak lanjut atas usulan politisi Partai Golkar tersebut.

Kompas TV Kapolri Tito Karnavian Lantik Gubernur Akpol Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com