Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Harap Putusan MK Independensi untuk KPU

Kompas.com - 10/07/2017, 09:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan mengenai konsultasi antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah yang hasilnya mengikat.

Hal ini disampaikan Hadar menanggapi sidang putusan uji materi Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Senin (10/7/2017) pukul 13.30 WIB. Uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.

Menurut Hadar, aturan tersebut mengganggu independensi KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU).

"Kalau ruang intervensi terbuka lebar maka yang akan terancam adalah kualitas pemilihan," kata Hadar saat dihubungi, Senin.

Oleh karena itu, bagi Hadar, putusan MK sangat penting karena akan memberikan kepastian tentang status konsultasi, keputusan konsultasi, dan hubungan antara KPU dengan DPR dan pemerintah, khususnya dalam penetapan PKPU dan petunjuk teknis.

"MK seharusnya dapat menjamin terciptanya kemandirian KPU yang memang landasannya kuat dalam konstitusi. Komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri," kata dia.

Ditinjau dari aspek waktu, menurut Hadar, putusan MK cukup tepat. Saat ini Undang-Undang Pemilu yang baru akan segera ditetapkan.

Di sisi lain, KPU sudah mulai masuk pada tahap tahap penyusunan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

(Baca: Senin, MK Putus Uji Materi Aturan Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah)

Hadar pun berharap jika MK memutuskan bahwa ketentuan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah yang hasilnya mengikat dapat dibatalkan oleh MK. Hal ini demi menjaga independensi penyelenggara pemilu.

"Substansi ini yang terpenting, karena kemandirian KPU adalah satu keharusan untuk dapat terlaksananya pemilihan yang berintegritas," kata Hadar.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Sementara mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku senang bahwa MK akhirnya membacakan putusan uji materi yang diajukan oleh komisioner KPU periode 2012-2017.

"(Putusan) ini sudah ditunggu-tunggu, bahkan sempat kami tagih. Terakhir kami menagih Tanggal 22 Juni lalu untuk segera dibacakan oleh MK, karena urgensinya bagi KPU dan bawaslu menghadapi pilkada 2018 dan pemilu 2019," kata Juri.

Hal senada disampaikan mantan Komisioner KPU Ida Budhiati. Ia pun berharap MK membatalkan ketentuan tersebut.

Namun, Ida mengingatkan kepada seluruh pihak, baik DPR, pemerintah, KPU, dan masyarakat agar menerima putusan MK. "Apa pun putusan MK harus dihormati," kata Ida.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com