Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Minta Tak Ada Lagi Polemik Legalitas Pansus Angket KPK

Kompas.com - 07/07/2017, 20:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan posisi dan keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah bekerja lama.

"Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan berbagai unsur masyarakat, sudah buka posko bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih saja dipermasalahkan," kata Fahri melalui keterangan tertulis. Jumat (7/7/2017).

Fahri menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR, Pasal 202, legalitas panitia angket terbukti jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Surat Berita Negara.

"Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik," ujar Fahri.

Ia menambahkan, keputusan tentang Pansus Angket KPK tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas & Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017.

Selain itu, keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017.

Menurut dia, terbitnya Berita Negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada pihak yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR.

Terbitnya berita negara tersebut, lanjut Fahri, seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas Pansus Angket karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara.

Karena itu ia mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja kerja konstitusional DPR.

"Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi," kata politisi yang telah dipecat PKS itu.

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menerima salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PRNI).

Surat bernomor 53 tertanggal Selasa, 4 Juli 2017 tersebut diterima Pansus Angket KPK, Selasa (4/7/2017) siang.

(Baca: Terima Berita Negara, Pansus Angket KPK Yakin Pembentukannya Sudah Sah)

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun menuturkan, surat tersebut semakin menguatkan pembentukan sebagai restu keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK.

"Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," kata Misbakhun seusai menunjukkan berita negara tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017) sore.

Dengan terbitnya berita negara, lanjut dia, maka Pansus Angket KPK dinilai sah dan tak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun. Surat tersebut sekaligus menjawab aspek legalitas pansus yang banyak dipertanyakan.

"Selama ini kan KPK mempertanyakan legalitas berita negara, dengan ini sudah tidak ada lagi pertanyaan," tutur politisi Partai Golkar itu.

(Baca juga: Pansus Terima Berita Negara, KPK Tetap Pertimbangkan Aturan Hukum)

Kompas TV Langkah pansus KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin pun dinilai semakin mencampuri urusan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com