JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait terbitnya salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PNRI) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI.
Meski demikian, KPK sebagai lembaga penegak hukum memastikan bahwa segala keputusan mengenai sikap dan kebijakan yang akan diambil, disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu termasuk terhadap pembentukan Pansus DPR.
"Nanti kami pertimbangkan lebih lanjut segala informasi yang ada. Tetapi, KPK tentu bersikap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2017).
Menurut Febri, mengenai pembentukan Pansus Hak Angket, KPK akan tetap menggunakan pendapat yang disampaikan para ahli hukum tata negara.
Segala masukan yang telah diterima KPK akan menjadi bagian dari analisis yang dipertimbangkan.
Pansus Hak Angket mengklaim telah menerima salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Surat bernomor 53 tertanggal Selasa, 4 Juli 2017 tersebut diterima Pansus Angket KPK, Selasa siang.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun menuturkan, surat tersebut semakin menguatkan pembentukan sebagai restu keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK.
"Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," kata Misbakhun seusai menunjukkan berita negara tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa sore.
(Baca: Terima Berita Negara, Pansus Angket KPK Yakin Pembentukannya Sudah Sah)
Dengan terbitnya berita negara, lanjut dia, maka Pansus Angket KPK dinilai sah dan tak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun.
Surat tersebut, menurut Misbakhun, sekaligus menjawab aspek legalitas pansus yang banyak dipertanyakan.