Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP Pancasila Akan Kaji Perda Syariah

Kompas.com - 05/07/2017, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan mengkaji peraturan daerah syariah.

Jika ditemukan ada perda yang tidak sesuai nilai-nilai Pancasila, maka UKP-PIP akan mengusulkan agar perda tersebut dibatalkan. 

"Perda syariah itu sejauh ini berkaitan dengan perdata, syariat Islam, ekonomi islam, tidak masalah. Tapi kalau sudah pidana, ingin menerapkan, batal atas dasar konstitusi," kata Deputi Bidang Pengkajian dan Materi UKP-PIP Anas Saidi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

 

(baca: Yudi Latif: Pancasila Tak Bertentangan dengan Agama)

Deputi bidang Pengendalian dan Evaluasi Silverius Yoseph Soeharso mengatakan, UKP-PIP memang memiliki tugas melakukan legal review atau audit review terhadap semua aturan, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.

"Kita sudah membuat satu standar seperti apa sih dimensi yang akan kita gunakan sebagai alat review itu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan tersendiri soal itu," ucap Yoseph.

"Kalau sepanjang in line dengan Pancasila tentu kita akomodir. Contohnya perdata, tapi kalau sudah menyangkut pidana, harus kita luruskan," ucap Yoseph.

Sementara itu, Kepala UKP-PIP Yudi Latif menekankan bahwa lembaganya hanya bertugas untuk melakukan review.

Namun, UKP-PIP tidak berwenang untuk langsung mencabut atau mengoreksi peraturan yang ada.

"Karena UKP ini bukan rezim yang bisa menganulir satu perda atau apapun. Kita hanya memberikan masukan pada institusi terkait hal-hal seperti ini tidak sesuai pancasila, nanti yang ambil tindakan tentu bukan UKP ada institusi terkait yang berhubungan dengan itu," ucap Yudi.

(baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Perda provinsi.

MK juga mencabut wewenang pemerintah provinsi membatalkan Perda kabupaten/kota. Pembatalan perda saat ini hanya bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com