Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP Pancasila Akan Kaji Perda Syariah

Kompas.com - 05/07/2017, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan mengkaji peraturan daerah syariah.

Jika ditemukan ada perda yang tidak sesuai nilai-nilai Pancasila, maka UKP-PIP akan mengusulkan agar perda tersebut dibatalkan. 

"Perda syariah itu sejauh ini berkaitan dengan perdata, syariat Islam, ekonomi islam, tidak masalah. Tapi kalau sudah pidana, ingin menerapkan, batal atas dasar konstitusi," kata Deputi Bidang Pengkajian dan Materi UKP-PIP Anas Saidi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

 

(baca: Yudi Latif: Pancasila Tak Bertentangan dengan Agama)

Deputi bidang Pengendalian dan Evaluasi Silverius Yoseph Soeharso mengatakan, UKP-PIP memang memiliki tugas melakukan legal review atau audit review terhadap semua aturan, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan daerah.

"Kita sudah membuat satu standar seperti apa sih dimensi yang akan kita gunakan sebagai alat review itu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan tersendiri soal itu," ucap Yoseph.

"Kalau sepanjang in line dengan Pancasila tentu kita akomodir. Contohnya perdata, tapi kalau sudah menyangkut pidana, harus kita luruskan," ucap Yoseph.

Sementara itu, Kepala UKP-PIP Yudi Latif menekankan bahwa lembaganya hanya bertugas untuk melakukan review.

Namun, UKP-PIP tidak berwenang untuk langsung mencabut atau mengoreksi peraturan yang ada.

"Karena UKP ini bukan rezim yang bisa menganulir satu perda atau apapun. Kita hanya memberikan masukan pada institusi terkait hal-hal seperti ini tidak sesuai pancasila, nanti yang ambil tindakan tentu bukan UKP ada institusi terkait yang berhubungan dengan itu," ucap Yudi.

(baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Perda provinsi.

MK juga mencabut wewenang pemerintah provinsi membatalkan Perda kabupaten/kota. Pembatalan perda saat ini hanya bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com