Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Panggil MNC Group terkait PHK Jurnalis

Kompas.com - 03/07/2017, 12:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja akan segera memanggil bos perusahaan MNC Group. Pemanggilan ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu terhadap sejumlah jurnalis Koran Sindo.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (5/7/2017).

"Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan," kata Sahat kepada Kompas.com, Senin (3/7/2017).

(Baca: Dewan Pers Imbau Media Tak Semena-mena Pecat Jurnalis)

Sahat mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Akan dilakukan juga kajian terhadap aspek hukumnya.

"Kalau aspek hukumnya mengarah pada UU ketenagakerjaan, artinya penyelesainnya, PHK harus dirundingkan, pekerja harus diberikan haknya," kata Sahat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Besaran pesangon disesuaikan dengan lama karyawan bekerja.

Kompas TV Mogok kerja nasional dilakukan serentak oleh sopir tangki Pertamina di sebelas daerah di awal pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com